1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana
dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan
laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada
ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan
sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang
diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah
selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang
paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan
pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda
yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari
perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan –
perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil,
kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini
dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa
orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk
Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa
usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan
bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena
sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu
untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan
modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan
usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya
menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan
dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini
merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis –
bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat
luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara
membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham
suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan
itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut.
Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak
memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal
yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak
melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham.
Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung
jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan
menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut
menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng.
Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan
Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita
Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah
termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) ,
Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi,
asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian,
perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan
Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang
dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan
tersebut
Bentuk Kerja sama
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
PERUSAHAAN GO PUBLIC
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan
saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT.
Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi
Go Public.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
PROSEDUR GO PUBLIC
Tahapan Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
JENIS-JENIS SAHAM
1. Ditinjau dari segi
kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
-
Mewakili
klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
-
Pemegang
saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan
bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar
investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred
Stock)
-
Saham
yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena
bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa
tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
-
Serupa
saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal
jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar
deviden.
-
Persamaannya
dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya
tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat
dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara
peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer
Stocks)
-
Pada
saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari
satu investor ke investor lainnya.
-
Secara
hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai
pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama
(Registered Stocks)
Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya,
di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja
perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi,
sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan
konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
-
Saham
dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari
rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
-
Emiten
seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara
teratur membagikan dividen tunai.
-
Emiten
ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
-
(Well
– Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan
yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
-
(Lesser
– Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun
memiliki ciri growth stock.
Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di
kalangan emiten.
d. Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh
penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan
yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun
situasi bisnis secara umum.
PERUSAHAAN PENDUKUNG PASAR MODAL
1. Bapepam (Badan Pengawas Pasar
Modal), merupakan sebuah lembaga yang ebrtujuan untuk mengawasi jalannya
kegiatan pasar modal di tanah air.
2. Bursa Efek, merupakan
institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
3. Akuntan Publik, memiliki
peranan penting dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan
menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek
dan memberikan pendapat terhadapa laporan keuangan tersebut.
4. Underwriter
5. Konsultan Hukum
6. Lembaga Clearing
7. Wali Amanat
8. Notaris
http://metyalutviani93.blogspot.com/2012/04/perusahaan-go-public.html
http://hadisaputra3.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html