Pengertian :
A. Pemilikan tidak langsung
suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari perusahaan induk perusahaan sub induk dan perusahaan anak.
Perusahaan
induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang diperoleh
dari pemilikan saham tidak langsung.
B. Saling memiliki saham
perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan pihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk.
saham-saham perusahaan
induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak boleh diperlakukan sebagai modal
saham yang beredar di dalam neraca yang dikonsolidasi.
Hak Control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung
1. pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk
2. pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi sebelum adanya kontrol perusahaan induk pada perusahaan sub induk
3. hak kontrol yang diperoleh dari hubungan afiliasi diantara perusahaan-perusahaan anak.