Rabu, 21 Maret 2012

Konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara

Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk Kekuasaan (Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.


Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara


Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :


1. Pemerintahan Monarki


Kata Monarki berasal dari bahasa yunani.
Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)

(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)

  • Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
  • Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
  • Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen

2. Pemerintahan Republik


Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin,
RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara


Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara

Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara

Wujud Dari Usaha Bela Negara



Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan
UUD ’45.


Asas demokrasi dalam pembelaan negara



Berdasarkan pasal
27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
  1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Motivasi dalam pembelaan negara
  • Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
  • Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
  • Keadaan penduduk (demografis) yang besar
  • Kekayaan sumberdaya alam
  • Perkembangan kemajuan IPTEK 
 SUMBER : http://irvanmudasaputra.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar