Didalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum perserikan bangsa-bangsa nomor 217A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2. Menimbangkan bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap suatu kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota pemeriksaan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki mapun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dengan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, majelis umum PBB menyatakan : deklarasi universal tentang hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat pelu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk memprtinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini , memalui tindakan-tindakan progresif sevara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektifoleh bangsa-bangsa dari Negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka .
SUMBER : BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN , penerbit. PT.GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA
kita juga punya nih jurnal mengenai ham, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6316/1/Effect%20of%20macroeconomic%20indicators%20on%20firm%20profitability%20and%20its%20implication%20on%20stock%20price%20a%20case%20study.pdf
semoga bermanfaat yaa :)