Pengertian
penggabungan usaha dan
Kontribusi
relatif perusahaan yang bergabung
Penggabungan Usaha adalah penyatuan
entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu
alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan
kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi
semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Manfaat Penggabungan Usaha :
Untuk mengatasi adanya
saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu
kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu
bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha
antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis
maupun yang tidak sejenis
Alasan-alasan Penggabungan Usaha :
1. Manfaat Biaya (Cost Adventage)
2. Resiko Lebih Rendah (Lower Risk)
3. Mencegah Pengambilalihan
(Avoidance of takeovers)
4. Penundaan Operasi Pengurangan
(Fewer Operating Delays)
5. Akuisisi Harta Tidak Berwujud
(Acquisition of Intangible Assets)
Bentuk penggabungan usaha ditinjau dari
penggabungannya ada 3 yaitu :
1. Penggabungan
Horizontal
penggabungan perusahaan
sejenis agar menghindari persaingan perusahaan sejenis dan untuk meningkatkan
efisiensi perusahaan tersebut.
2. Penggabungan
Vertikal
penggabungan perusahaan
sebelumnya dengan tujuan agar persaingan bisnis berkurang dan saling menguntungkan.
3. Penggabungan
Konglomerat
kombinasi dari
penggabungan horizontal dan vertikal dan penggabungan ini merupakan
penggabungan perusahaan yg memiliki usaha yg berlainan.
Bentuk penggabungan usaha dari segi hukumnya :
1. Marger
penggabungan usaha
dengan cara membeli perusahaan lain yg kemudian perusahaan yang dibeli tersebut
dijadikan perusahaan anak.
2. Konsolidasi
penggabungan usaha
dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain untuk membentuk
perusahaan baru
3. Afiliasi
penggabungan usaha
dengan cara membeli saham atau sebagian saham dari perusahaan lain untuk
memperoleh hak pengendalian.
MASALAH
AKUNTANSI DALAM PENGGABUNGAN BADAN USAHA
Aktiva bersih dan
kewajiban kontijen yang diperoleh diasumsikan diukur dari sudut pandang pihak
entitas yang membeli. Dari segi akuntansi penggabungan badan usaha atas dasar
pembelian terjadi apabila di dalam suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih
badan usaha, di mana bagian yang terpenting dari pemilikan perusahaan atau
perusahaan-perusahaan yang diperoleh itu dieliminasikan.
Harga Perolehan adalah merupakan jumlah dari nilai wajar aktiva atau kewajiban
yang diperoleh pada tanggal transaksi ditambah modal saham yang diterbitkan
oleh pihak pembeli ditambah pengeluaran-pengeluaran langsung sehubungan
transaksi penggabungan usaha. Modal saham yang diterbitkan sebagai alat
pembayaran harus dinilai berdasarkan harga pasar.
Kriteria yang
digunakan untuk pengungkapan aktiva bersih:
·
aktiva
selain dari intangible assets harus dinyatakan jika manfaat ekonomi dimasa akan
datang mungkin diperoleh oleh pembeli dan nilai yang digunakan adalah nilai
wajar
·
Kewajiban
selain dari kewajiban kontijen harus dinyatakan jika ada aliran aktiva yang
keluar dimasa yang akan datang oleh pihak pembeli dan nilai yang digunakan
adalah nilai wajar
·
kewajiban
kontijen atau intangible assets harus diungkapkan pada nilai wajar.