Minggu, 23 Maret 2014


Pengertian penggabungan usaha dan
Kontribusi relatif perusahaan yang bergabung
Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.

Manfaat Penggabungan Usaha :
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis
Alasan-alasan Penggabungan Usaha :
1. Manfaat Biaya (Cost Adventage)
2. Resiko Lebih Rendah (Lower Risk)
3. Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of takeovers)
4. Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays)
5. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets)

Bentuk penggabungan usaha ditinjau dari penggabungannya ada 3 yaitu :
1.      Penggabungan Horizontal
penggabungan perusahaan sejenis agar menghindari persaingan perusahaan sejenis dan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan tersebut.
2.      Penggabungan Vertikal 
penggabungan perusahaan sebelumnya dengan tujuan agar persaingan bisnis berkurang dan saling menguntungkan.
3.      Penggabungan Konglomerat
kombinasi dari penggabungan horizontal dan vertikal dan penggabungan ini merupakan penggabungan perusahaan yg memiliki usaha yg berlainan.

Bentuk penggabungan usaha dari segi hukumnya :
1.      Marger
penggabungan usaha dengan cara membeli perusahaan lain yg kemudian perusahaan yang dibeli tersebut dijadikan perusahaan anak.
2.      Konsolidasi
penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain untuk membentuk perusahaan baru
3.      Afiliasi
penggabungan usaha dengan cara membeli saham atau sebagian saham dari perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian.

MASALAH AKUNTANSI DALAM PENGGABUNGAN BADAN USAHA
Aktiva bersih dan kewajiban kontijen yang diperoleh diasumsikan diukur dari sudut pandang pihak entitas yang membeli. Dari segi akuntansi penggabungan badan usaha atas dasar pembelian terjadi apabila di dalam suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, di mana bagian yang terpenting dari pemilikan perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang diperoleh itu dieliminasikan.
            Harga Perolehan adalah merupakan jumlah dari nilai wajar aktiva atau kewajiban yang diperoleh pada tanggal transaksi ditambah modal saham yang diterbitkan oleh pihak pembeli ditambah pengeluaran-pengeluaran langsung sehubungan transaksi penggabungan usaha. Modal saham yang diterbitkan sebagai alat pembayaran harus dinilai berdasarkan harga pasar.
Kriteria yang digunakan untuk pengungkapan aktiva bersih:
·         aktiva selain dari intangible assets harus dinyatakan jika manfaat ekonomi dimasa akan datang mungkin diperoleh oleh pembeli dan nilai yang digunakan adalah nilai wajar
·         Kewajiban selain dari kewajiban kontijen harus dinyatakan jika ada aliran aktiva yang keluar dimasa yang akan datang oleh pihak pembeli dan nilai yang digunakan adalah nilai wajar
·         kewajiban kontijen atau intangible assets harus diungkapkan pada nilai wajar. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar